MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak yang mempertanyakan kenapa pria yang membayar Cassandra Angelie di kasus prostitusi nggak bisa dikenakan pidana. Polisi pun akhirnya buka suara.
Selain masyarakat, Komnas Perempuan juga meminta pria hidung belang yang membayar memakai jasa Cassandra Angelie ikut dipidanakan seperti halnya Cassandra dan muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Enda Zulpan menjelaskan, berdasarkan Undang-undang yang ada, pria tersebut tidak bisa dikenakan pidana.
“Apa yang disampaikan Komnas Perempuan untuk juga mempersangkakan pelanggannya ini, perlu kita ketahui bahwa memang kita melihat maksud dan tujuannya itu baik. Namun yang harus kita letakkan secara proporsional dengan merujuk kepada UU yang ada itu KUHP, kemudian undang-undang pornografi dan porno aksi serta Undang-undang ITE,” ujarnya.
“Kepada konsumennya apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal. Di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private karena itu dalam hal ini penegakan hukum terhadap masalah tersebut,” katanya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, polisi harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang mengupload, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan, mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE.
Zulpan mengatakan, seseorang bisa membeli jasa atau barang karena mendapatkan informasi dari pedagang yang menawarkan. Hal itu juga yang dilakukan pria hidung belang dalam kasus prostitusi.
“Kalau tidak dipromosikan orang tersebut tentunya tidak tahu apalagi dengan harga yang sudah disampaikan, jadi yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan. Sedangkan pembeli katakanlah pelanggan di dalam kasus ini itu bersifat pasif,” ucapnya.
“Hal ini sama dengan kasus artis CA, mohon maaf saya sampaikan katakanlah profesinya sebagai PSK lalu CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang meng-upload di media sosial, lalu si pelanggan ini tertarik, kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati. Nah ini kita tidak bisa mengatakan yang memakai CA dalah juga sebagai bagian daripada PSK atau penjahat komersil gitu,” ujarnya.
“Si pelanggan ya hanya sebagai user, hanya sebagai user yang menggunakan CA, kemudian dia membayar di situ. Nah inilah yang untuk diketahui yang mengapa si pengguna atau si pelanggan ini tidak bisa dipidana dalam hal ini kemudian dikaitkan dengan banyak yang mengkaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking,” ungkapnya.