Presiden Trump Anggap Dana 900 Miliar USD Hanya Pemborosan Belanja

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menolak undang-undang pengeluaran darurat senilai 900 miliar USD untuk mengatasi pandemi COVID-19. Trump meminta Kongres mengubah RUU tersebut dan meningkatkan jumlah bantuan kepada warga AS, di antara tuntutan lainnya.

Dalam pesan video yang diposting di media sosial pada Selasa (22/12) malam waktu setempat, Trump mengklaim RUU itu hanya pemborosan belanja, yang menurutnya tidak ada hubungannya dengan pandemi COVID-19.

“Tagihan yang mereka rencanakan untuk dikirim kembali ke meja saya jauh berbeda dari yang diantisipasi. Ini sungguh memalukan,” kata Presiden Trump, melansir Al Jazeera, Rabu, 23 Desember 2020.

Meskipun Trump tidak secara eksplisit mengatakan, dia tidak akan menandatangani RUU tersebut, yang disahkan pada Senin (21/12) di kedua majelis Kongres, Trump tidak akan menerima undang-undang dalam bentuknya saat ini.

“Saya meminta Kongres untuk mengubah RUU ini dan menaikkan 600 USD menjadi 2 ribu USD atau 4 ribu USD untuk keluarga,” sambungnya mengacu pada cek bantuan yang dimaksudkan untuk sebagian besar warga AS.

“Saya juga meminta Kongres untuk segera menyingkirkan barang-barang yang boros dan tidak perlu dari undang-undang ini dan hanya mengirimkan saya tagihan yang sesuai,” lanjut Trump yang akan meninggalkan Gedung Putih pada 20 Januari 2021.

Sebagai catatan, Partai Republik dan Demokrat di Kongres AS mencapai kata sepakat dengan Gedung Putih mengenai paket bantuan COVID-19 untuk membantu orang AS yang masih berjuang melalui pandemi.

Di mana dalam RUU tersebut, AS menganggarkan dana sebesar 900 miliar USD. Pada periode pertama, dana sebesar 600 USD akan diberikan kepada individu dan subsidi usaha kecil. Sementara 300 miliar USD untuk tunjangan pengangguran dan anggaran vaksin virus corona.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini