Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Gantikan Tjahjo Kumolo Sebagai Menteri PANRB untuk 10 Hari Kerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Presiden Jokowi menunjuk Tito Karnavian menjadi pejabat ad interim (sementara).

Penunjukkan ini tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tertanggal 4 Juli 2022.

Dengan demikian Tito akan merangkap sebagai Menteri Dalam Negeri sampai Presiden menunjuk pejabat definitif Menteri PANRB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat karena sakit.

Berdasarkan surat itu, rangkap jabatan tersebut hanya akan dilakukan Tito hingga 10 hari saja.

“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 hingga 15 Juli 2022,” tulis surat tersebut seperti dilansir dari laman Kemenpan-RB, Selasa 5 Juli 2022.

Penunjukkan Tito sebagai Menpan-RB ad interim berlaku sejak ditandatangani yaitu 4 Juli 2022.

Namun hingga kini tidak diketahui pasti apakah pada 15 Juli 2022 sudah ada pejabat definitif pilihan Presiden Jokowi.

Tjahjo Kumolo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, setelah mendapatkan perawatan intensif selama 13 hari akibat infeksi organ perut dan organ dalam lainnya, Jumat (1/7) lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini