MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai agen pembangunan untuk mendukung perekonomian nasional, Presiden Jokowi melarang anggota direksi perusahaan plat merah tersebut menjadi pengurus partai politik (parpol), anggota legislatif dan kepala daerah.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah NOMOR 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Larangan itu diatur pada Pasal 22 yang berbunyi, “Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.”
Peraturan itu juga mengatur anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.
Pemberhentian anggota direksi itu dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota direksi yang tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen.
Selain itu, tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; begitu juga karena tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar.
Pemberhentian itu dilakukan jika anggota direksi tersebut terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara.
Begitu juga, jika mereka melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan.
Serta, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pemberhentian juga diakibatkan jika yang bersangkutan mengundurkan diri.