Presiden Jokowi Khawatir Libur Idul Fitri Ubah Indonesia Seperti India

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Idul Fitri tahun ini membuat Presiden Jokowi khawatir bukan karena tidak bisa bertemu keluarga, tetapi karena tidak ingin Indonesia mengalami situasi penularan Covid19 seperti India yang mengerikan.

“Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik idul fitri ini,” ujar Presiden Jokowi di hadapan para kepala daerah, Kamis 28 April 2021.

Dia pun menggambarkan kengerian di India itu dengan mengungkapkan data penambahan kasus harian yang di angka 350 ribu per hari. Begitu juga dengan angka kematian akibat Covid19 yang mencapai lebih dari 2.000 orang per hari.

Apalagi usai libur Idul Fitri 2020, kondisi penularan Covid19 Indonesia mengalami kenaikan hingga 93 persen diikuti puncaknya pada libur Tahun Baru 2021 membuat angka penularan mencapai 15.000 orang per hari.

Namun, sekarang sudah turun di angka 4.000-6000 orang per hari. Maka dia mengingatkan 10 daerah agar berhati-hati karena angka penularan Covid-nya terlihat mulai mengalami kenaikan lagi.

Presiden Jokowi minta kenaikan itu segera ditekan. Adapun 10 daerah itu adalah Sumsel, Aceh, Lampung, Jambi, Kalbar, NTT, Riau, Sumbar, Bengkulu, dan Kepri.

Dia sangat yakin jika setiap kepala daerah dibantu Forkopimda bergerak semua mengatur, mengendalikan disiplin protokol kesehatan di masyarakat peningkatan penularan Covid pasca Idul Fitri bisa ditekan lebih rendah.

Sebab, Jokowi sangat yakin kunci pengendalian penularan Covid19 adalah disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini