Presiden Jokowi Hadiri KTT AZEC Bahas Panduan AZEC Hadapi Perubahan Iklim

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Presiden Jokowi menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Asia Zero Emission Community (KTT AZEC) yang digelar di Main Hall Kantor PM Jepang, Tokyo, pada Senin, (18/12). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan sejumlah hal yang dapat dijadikan panduan Asia Zero Emission Community (AZEC) untuk menghadapi perubahan iklim di masa mendatang. Salah satunya adalah pengakuan berbagai jalur transisi energi.

“Setiap negara memiliki strategi transisi energi yang unik dan berbeda karena disusun sesuai kondisi nasional. Indonesia sendiri memiliki Indonesian Way of Just Energy Transition melalui pengembangan EBT dan penguatan upaya dekarbonisasi,” papar Presiden. 

Presiden Jokowi juga menuturkan, Indonesia sebagai negara hutan tropis terbesar ke-3 dunia telah melakukan sejumlah hal. Mulai dari pengurangan emisi dengan tekan laju deforestasi dan degradasi hutan serta mengembangkan potensi mangrove untuk serap karbon.

“Saya harap kerja sama AZEC dapat menekankan pentingnya kerja sama dekarbonisasi pendanaan yang inklusif untuk mengembangkan berbagai proyek CCS & CCUS,” ujar Presiden.

Panduan yang kedua adalah dukungan pendanaan inovatif. Presiden menilai, perkiraan kebutuhan pendanaan transisi energi ASEAN mencapai USD29,4 triliun hingga tahun 2050 mendatang.

Oleh karena itu, diperlukan scaling up pendanaan berkelanjutan sehingga transisi energi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bermanfaat bagi rakyat. Selain itu, Indonesia juga telah miliki berbagai pembiayaan inovatif yang kredibel seperti mekanisme transisi energi, sukuk dan obligasi hijau, serta bursa karbon.

“Karena sinergi pemerintah, swasta dan perbankan adalah kunci dan harus jadi game changer untuk mempercepat transisi energi sehingga realisasi proyek prioritas untuk dukung inisiatif pengurangan emisi penting untuk terus didorong. Seperti pembangkit listrik geothermal di Muara Laboh, waste to energy di Legok Nangka, dan pengelolaan lahan gambut di Kalimantan Tengah,” jelas Presiden.

Presiden pun berharap, AZEC dapat menjadi platform yang dengan semangat kolaborasi dapat mengambil bagian konkret dalam upaya pengurangan emisi.

(BPMI Setpres)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini