Prediksi Hotman Paris, Tiga Jenderal Bakal Jadi Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memprediksi jenderal polisi bintang dua dan jenderal polisi bintang satu akan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga.

Prediksi Hotman tersebut berdasarkan gerak-gerik Tim Khusus dan penyidik kasus tewasnya Brigadir J.

“Ini prediksi Hotman dari gerak-gerik Tim Khusus dan penyidik, kemungkinan besar ada tiga tersangka dari brigjen sampai irjen akan jadi tersangka dalam waktu dekat,” ujar Hotman melalui akun instagramnya, Selasa 9 Agustus 2022.

Jika prediksi itu benar berarti kasus tewasnya Brigadir J tersebut bukan sekadar kasus tembak menembak membela diri dari Bharada E.

Hotman menilai ada faktor lain yang membuat Timsus dan penyidik meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.

Maka, Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut harus segera mengatur strategi.

Hotman menegaskan jika tiga perwira tinggi itu menjadi tersangka berarti Timsus dan penyidik memiliki bukti lain dari sekadar tembak menembak membela diri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini