MATA INDONESIA, JAKARTA – Pramugari cantik yang pernah bekerja di Garuda, Sidi Widi Purwanti akhirnya mengembalikan uang yang diterimanya dari anak Pejabat Pajak yang terjerat kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, tetap berjalan. ”Tentu tidak (menghapus proses pidana),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat, 28 Januari 2022.
Ali mengatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak memengaruhi proses pembuktian unsur-unsur pasal pidana. ”Ini perilaku perbuatan tersangka yang pemuktiannya berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Ali.
Ketika ada pihak yang sudah kooperatif, kata Ali, maka hal itu sebagai bentuk pertimbangan keringanan hukuman. Khususnya bagi terdakwa yang tengah menjalani proses penuntutan di persidangan.
“Ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” terang Ali.
Siwi berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp 647,85 juta. Pramugari cantik ini menerima uang melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan Ridwan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar. Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.