MATA INDONESIA, JAKARTA – Lonjakan kasus Covid19 di Indonesia belum melandai, maka Kementerian Perhubungan tetap menerapkan tata cara menaiki pesawat udara yang bebas dari Covid19.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid19).
Peraturan itu berlaku sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 sesuai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto yang dikutip 29 Januari 2021, menyatakan Kementerian Perhubungan akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan Covid19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia.
Sementara SE. Nomor 10 Tahun 2021 tersebut mengatur semua kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:
1) Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer);
2) Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam;
3) Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat obatan;
4) Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam;
5) Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam;
6) Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar);
7) Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.
Dirjen Novie juga meminta kru dan para penumpang pesawat mematuhi petunjuk SE. 10/2021 itu, sehingga tidak ada penyebaran Covid19 selama perjalanan menggunakan pesawat.
“Kabin pesawat sudah dilengkapi dengan filter udara yang sering kita sebut HEPA Filter, di mana filter udara tersebut mampu membersihkan virus, bakteri atau sebagainya, dan sirkulasi udara selalu berganti setiap 2 sampai dengan 3 menit,” ujar Novie.
Udara baru mengalir dari atas kabin dan kemudian akan jatuh ke bawah sesuai gravitasi kemudian diserap untuk dibuang.
Indonesia masih menutup pintu untuk semua warga negara asing karena varian baru Virus SARS-Cov-2 terus menyebar.