PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya Diturunkan Jadi Level 3

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kabupaten lain di Jawa-Bali bisa menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Hal itu diumumkan Presiden Jokowi, Senin 13 Agustus 2021 di Istana Negara Jakarta.

Penurunan level PPKM tersebut karena ada perkembangan membaik penanganan Covid-19 selama PPKM Level 4 sebelumnya,

“Di luar Jawa-Bali dari semula ada 11 provinsi yang menerapkan PPKM Level 4 menjadi tujuh provinsi,” ujar Jokowi.

Saat ini kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 berkurang dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten kota.

Begitu juga yang menerapkan PPKM Level 3 bertambah dari 215 jadi 234 kabupaten/kota, begitu juga PPKM Level 2 b rtambah dari 39 menjadi kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Selama penerapan PPKM Level 3 Presiden Jokowi mempersilakan tempat ibadah beroperasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Restoran boleh makan di tempat dengan 25 persen dari kapasitas dan dua orang setiap meja serta pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Mal boleh buka sampai 20 dengan maks 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Industri yang berorientasi ekspor boleh beroperasi 100 persen dengan syarat jika menjadi klaster baru langsung ditutup selama lima hari.

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, menurut Presiden Jokowi harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk akses masuk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini