MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan intervensi permanen kendalikan Pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono melalui pesannya, Selasa 17 Mei 2022.
PPKM hanya diperlukan dalam kondisi yang mendesak dan harus segera dihentikan.
“PPKM dicabut, bukan berarti intervensi yang berlaku yang wajib dilaksanakan individu boleh ditinggal. Tetap pakai masker dan tuntaskan vaksinasi booster bagi semua penduduk,” ujar Pandu.
Saat ini Pemerintah Indonesia sudah melonggarkan penggunaan masker karena kondisi covid-19 di Indonesia dinilai sudah terkendali.
Masyarakat hanya boleh melepas masker di ruang terbuka yang tidak padat manusia.