MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 merupakan rambu bagi masyarakat untuk mendorong penyandang disabilitas mendapat hak serta kewajiban yang sama dengan masyarakat umum lainnya. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisikan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Istana Kepresidenan melalui Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan PP ini adalah cara pemerintah untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. “Ini adalah langkah progresif Presiden Joko Widodo dalam menghormati hak-hak disabilitas di Indonesia,” kata Angkie di Jakarta, Senin 22 Juni 2020.
Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang diajukan untuk mendapatkan penghargaan. Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, disebutkan aturan pemberian penghagaan ini ditujukan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah yang diwakili gubernur, atau bupati serta wali kota. Apresiasi ini berhak diterima oleh siapapun baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik.
Misalnya untuk calon penerima penghargaan kategori orang perseorangan. Penerima penghargaan harus berjasa dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Orang perseorangan juga memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi penyandang disabilitas,” tulis Perpres tersebut.
Orang perseorangan pun harus melakukan advokasi dan dukungan, serta menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan penyandang
disabilitas. Selain itu, harus memperjuangkan kesetaraan gender bagi penyandang disabilitas perempuan dan anak.
Syarat untuk penerima penghargaan dari kategori badan hukum, lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik diatur lebih lanjut dalam Perpres tersebut.