MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar semua kepala daerah tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait berbagai kebijakan untuk menangani wabah corona (covid-19). Hal ini disampaikan Jokowi usai menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk tentang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat.
“Dengan terbitnya PP ini semua jelas, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor undang-undang, PP, keputusan presiden tersebut,” katanya saat memberikan keterangan pers lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 31 Maret 2020.
Jokowi juga berharap agar dua regulasi ini bisa mulai berjalan sehingga efektif. Para pemangku kepentingan tingkat provinsi, kabupaten, kota harus berkoordinasi dengan Ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu undang-undang, PP, keppres yang telah baru saja saya tanda tangan. Polri juga bisa ambil langkah terukur agar PSSB berlaku efektif dan mencegah meluasnya wabah ini,” ujarnya.