Posko Kemanusiaan Dibubarkan, Pengamat: Apapun Namanya Kalau Masih Bawa Atribut FPI Tetap Dilarang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian membubarkan posko kemanusiaan yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa tindakan ini wajar dilakukan karena pemerintah telah melarang penggunaan atribut FPI.

“Posko kemanusiaan apapun namanya kalau masih membawa atribut FPI harus dibubarkan apapun bentuk kegiatannya,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Senin 22 Februari 2021.

Ia juga menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI sudah jelas mengatur tentang penghentian ormas tersebut.

“Secara undang-undang dan aturan normative memang tidak diperbolehkan,” kata Islah.

Dalam SKB tersebut, tertera jelas bahwa FPI dikategorikan sebagai ormas yang mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. Apabila ada pelanggaran maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Hal inilah yang mendasari kepolisian bertindak untuk membubarkan posko kemanusiaan yang berlogo dan atribut FPI. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan juga menegaskan bahwa Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 juga menjadi alasan untuk menindak posko tersebut.

“Kalaupun ada FPI-FPI lain atau neo-FPI, ya kami menganggap itu masih sama. Dalam arti, kami tetap melakukan tindakan-tindakan untuk melarang tulisan dan simbol FPI,” kata Erwin.

Adapun perisitiwa ini sempat menarik perhatian karena fotonya tersebar di media sosial Twitter pada Sabtu 20 Februari 2021. Foto tersebut menampilkan tulisan dan logo FPI saat melakukan evakuasi banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Menjadi Pusat Energi Bersih Nasional

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Transisi menuju energi bersih menjadi salah satu agenda strategis yang tengahdihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhanenergi dan tuntutan pengurangan emisi karbon, diperlukan pendekatan yang tidakhanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakatsecara luas.Dalam hal ini, desa memiliki posisi yang semakin penting. Selain menjadi pusataktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, desa juga menyimpan potensi besaruntuk mengembangkan energi terbarukan yang dapat mendukung kemandirianenergi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menilai bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak pengembangan energi bersihdi tingkat lokal. Menurutnya, koperasi dapat berperan tidak hanya sebagai lembagaekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai institusi yang mengelola potensi energiterbarukan di wilayah pedesaan. Ia menjelaskan bahwa banyak desa memilikisumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi bersih, mulai daritenaga surya, biomassa, hingga potensi energi lainnya yang selama ini belumdikelola secara optimal. Dengan kelembagaan koperasi yang kuat, pemanfaatansumber daya tersebut dapat dilakukan secara lebih terorganisasi dan berkelanjutan.Di samping itu, model koperasi memungkinkan masyarakat menjadi pelaku utamadalam proses produksi energi. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkantidak hanya dinikmati oleh investor atau perusahaan besar, tetapi juga langsungdirasakan oleh warga desa. Selain memberikan manfaat ekonomi, pengembanganenergi bersih berbasis koperasi juga dapat membantu mengurangi ketergantunganterhadap energi fosil. Ketika desa mampu memenuhi sebagian kebutuhan energinyasecara mandiri, ketahanan energi nasional akan semakin kuat.Potensi tersebut semakin relevan mengingat Indonesia memiliki ribuan desa yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik sumber daya yang berbeda-beda. Jika potensi ini mampu dimobilisasi secara sistematis, dampaknya terhadappembangunan nasional akan sangat signifikan. Pengamat sosial dan pemerhati isuglobal, Paulus Lubis menilai bahwa transformasi Koperasi Desa Merah Putih dapatmenjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan energi Indonesia. Menurutnya, pengembangan energi berbasis masyarakat akan menciptakan sistemyang lebih tangguh dan tidak terlalu bergantung pada pasokan energi terpusat.Ia memandang bahwa konsep kedaulatan energi tidak hanya berbicara tentangketersediaan pasokan, tetapi juga mengenai kemampuan masyarakat untukmengelola sumber energinya sendiri. Dalam kerangka tersebut, koperasi menjadiwadah yang tepat untuk mengonsolidasikan partisipasi warga sekaligus memastikanmanfaat ekonomi dapat dinikmati secara merata. Menurut Paulus, keberhasilantransisi energi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangunekosistem yang mendukung partisipasi masyarakat. Dukungan regulasi, aksespembiayaan, dan pendampingan teknis menjadi faktor penting agar koperasi mampumenjalankan peran tersebut secara optimal.Ia juga menekankan bahwa energi bersih dapat menjadi sumber pertumbuhanekonomi baru bagi desa. Selain memenuhi kebutuhan listrik lokal, energi terbarukanberpotensi menciptakan lapangan kerja dan mendorong lahirnya berbagai aktivitasekonomi produktif. Meski demikian, pengembangan energi bersih berbasis koperasimemerlukan dukungan nyata dari berbagai pihak. Dalam konteks itulah peranpemerintah menjadi sangat penting sebagai fasilitator sekaligus akseleratortransformasi energi di tingkat desa. Kebijakan yang tepat akan membantumempercepat proses adopsi energi terbarukan oleh masyarakat.Kementerian Koperasi telah memberikan contoh konkret melalui kerja sama denganpihak swasta untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya bagi Koperasi Desa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini