Home News Pakar Hukum: Penegak Hukum Bisa Melakukan Penyitaan Lahan PTPN VIII yang Dikuasai...

Pakar Hukum: Penegak Hukum Bisa Melakukan Penyitaan Lahan PTPN VIII yang Dikuasai Rizieq

0
226
Rizieq
Rizieq Shihab

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa penegak hukum bisa melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq. Ia juga menilai bahwa Eks pimpinan FPI ini sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut,” kata Indriyanto Seno Adji, Senin 22 Februari 2021.

Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dan Rizieq Shihab harus diselesaikan secara hukum. Pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di mata hukum harus dijalankan.

Selain itu, ia juga menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata karena upaya itu tidak mengganggu proses hukum pidana yang tengah berjalan di Polri.

“Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case-by-case basis saja,” kata Indriyanto.

Hingga saat ini Bareskrim Polri terus menelusuri kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Megamendung serta disangkakan dengan sejumlah pasal.

Aduan menggunakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang. Kemudian, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here