MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo mengatakan, Washington tengah mempertimbangkan sanksi dan pembatasan lain kepada pihak yang terlibat dalam penangkapan 53 orang di Hong Kong. Di antara mereka yang ditahan, salah satunya merupakan warga AS.
John Clancey, warga AS yang ditangkap aparat kepolisian Hong Kong pada Rabu (6/1). Clancey merupakan ketua Komisi Hak Asasi Manusia Asia dan anggota kelompok yang terkait dengan pengunjuk rasa pro-demokrasi.
Clansey yang juga bendahara Power for Democracy ditangkap ketika polisi menggerebek firma hukum Ho, Tse, Wai & Partners. Ia diduga terlibat dalam pemungutan suara tidak resmi yang diorganisir secara independen pada Juli 2020 untuk memilih kandidat oposisi untuk pemilihan legislatif yang ditunda.
“Amerika Serikat tidak akan mentolerir penahanan atau pelecehan sewenang-wenang terhadap warga AS,” tegas Menteri Luar Negeri, Mike Pompeo, melansir Reuters, Kamis, 7 Januari 2021.
Polisi Hong Kong menangkap 53 orang dalam penggerebekan fajar terhadap aktivis demokrasi pada Rabu (6/1), dalam tindakan represif terbesar sejak Cina memberlakukan undang-undang keamanan yang menurut penentang ditujukan untuk menghentikan perbedaan pendapat di bekas koloni Inggris itu.
“Amerika Serikat akan mempertimbangkan sanksi dan pembatasan lain pada setiap dan semua individu dan entitas yang terlibat dalam melakukan serangan terhadap rakyat Hong Kong,” sambungnya.
Pompeo juga mengatakan, AS akan mengupayakan berbagai tindakan pembatasan terhadap Kantor Ekonomi dan Perdagangan Hong Kong di Amerika Serikat, dan mengambil tindakan segera terhadap pihak-pihak yang merusak proses demokrasi di Hong Kong.