MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri menyatakan tak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama oleh Jozep Paul Zhang (JPZ) yang telah mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Rasulullah SAW.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya siap mengerahkan semua sumber daya, untuk memburu JPZ yang diketahui berada di Jerman.
“Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan untuk menyelesaikan kasus JPZ,” kata Rusdi di Jakarta, Kamis 22 April 2021.
Polisi sudah menetapkan JPZ masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Polri juga telah bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
Kemudian, Divisi Hubungan Internasional Polri juga telah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman, serta atase di KBRI Berlin untuk membantu proses pengusutan kasus ini.
Meski begitu, hingga saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengirimkan tim penyidik untuk terbang ke Jerman untuk melacak keberadaan tersangka secara langsung.
“Sementara belum. Karena kami menggunakan komunikasi yang ada di Jerman,” ujar Rusdi.
Kepolisian, dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.