MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membongkar otak penyelundupan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dari kalangan Polri maupun TNI.
“Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas. Siapa pun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Minggu 25 Oktober 2020.
Saat ini Polri sedang menyelidiki kasus serupa yang melibatkan anggota Polri Bripka JH. Namun oknum Polri bukan otaknya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpaw kasus penyelundupan senjata ke KKB tersebut.
Anggota Polri itu ditangkap di Nabire dengan barang bukti berupa dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
Selain JH, polisi juga menangkap dua warga sipil yang salah satunya adalah mantan anggota TNI.
Selanjutnha Bripka JH, mantan anggota TNI, dan satu warga sipil ditahan di Rutan Brimob Polda Papua menunggu proses hukum ketiganya yang masih dalam tahap penyelidikan.