MINEWS.ID, GARUT – Mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz dituding berbicara tanpa fakta saat menyatakan Kepolisian Resort (Polres) Garut memerintahkan pemenangan pasangan capres petahana.
“Tidak ada perintah itu,” kata Kepala Kepolisian Resor(Kapolres) Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Garut, Minggu 30 Maret 2019.
Dia mengatakan, sebagai pimpinan Polri di wilayah Garut selalu berupaya melaksanakan tugas menjaga netralitas Polri dalam pesta demokrasi.
Setiap bulan Polres Garut selalu mengadakan rapat untuk menganalisa dan mengevaluasi tugas-tugas kepolisian dalam pengamanan pemilu.
Garut yang memiliki 42 kecamatan itu, kata Budi, merupakan daerah yang sangat luas. Maka dibutuhkan pengamanan ekstra untuk setiap tahapan pemilu.
Selain itu selalu disampaikan peta kerawanan konflik di wilayah hukum Polres Garut tersebut.
Sebelumnya, AKP Sulman Aziz mengungkapkan kepada wartawan di Jakarta bahwa Kapolres Garut telah memerintahkan anggotanya untuk memenangkan capres petahana.
Sulman melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Garut itu ke Lembaga Bantuan Hukum Lokataru yang dilanjutkan dengan konferensi pers di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu 31 Maret 2019.
Menurut Budi tuduhan mantan anak buahnya itu diperkirakan berkaitan dengan mutasi yang dia alami.
Padahal Budi menjelaskan kepada Sulman, kebijakan mutasi itu merupakan kewenangan Polda Jawa Barat.