Polres Bantul Sita Ribuan Knalpot Racing Selama 2023

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Polisi menyita sebanyak 2.166 knalpot tidak sesuai standar atau ‘brong’ di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kurun waktu selama 11 bulan.

“Selama kurun waktu Januari-November 2023, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 2.166 knalpot brong,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (23/11/2023).

Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.

“Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanan operasi knalpot brong, dan alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Jeffry menyebut knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif. Pertama, penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.

“Orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Jeffry, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.

“Pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah,” jelas Jeffry.

Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.

“Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas,” imbau dia.

Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.

“Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul,” tegas dia.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Prioritas MBG untuk 3B, Investasi Gizi Masa Depan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Upaya menurunkan angka stunting di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih terarah pada fase paling krusial dalam siklus kehidupan manusia. Karena itu, intervensi gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) menjadi langkahstrategis untuk memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan berkualitas. Dalam konteks tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memprioritaskan kelompok 3B menunjukkan arah kebijakan yang tepat. Fokus pada bumil, busui, dan balita berarti pemerintah menempatkan perhatian pada periodeemas 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yang menjadi penentu utama tumbuhkembang anak. Jika intervensi gizi dilakukan secara konsisten sejak masa kehamilan hingga awalkehidupan anak, risiko stunting dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, kebijakan gizi yang tepat sasaran bukan hanya program bantuan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengandalkan program MBG kategori 3B sebagai strategi kunci untukmengatasi stunting sejak dini.  MBG 3B menjadi bagian integral dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sumber daya manusiaberkualitas, khususnya melalui pemenuhan gizi pada periode emas 1.000 HPK.  Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengatakan program...
- Advertisement -

Baca berita yang ini