Polisi Tangkap Pelaku Curat Proyek Kereta Cepat, Sekuriti dan Kuli Bangunan Terlibat

Baca Juga

Mata Indonesia, Karawang-Polisi Tangkap Pelaku Curat Proyek Kereta CepatSekuriti dan Kuli Bangunan TerlibatTim Taktis Sanggabuana Polres Karawang ringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Desa Parumulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan dari hasil laporan pihak KCJB terjadi pencurian di wilayah kerjanya, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap enam tersangka berinisial diantaranya, KM (27) sebagai sekuriti berperan pengambil kabel dan baut di jalur KCJB, SF (23) buruh harian atau kuli, DW (46) pengangguran dan EN (38) meruapan petani berperan pengambil kabel dan baut di jalur KCJB.

Sedangkan untuk penadah kabel dan baut MW (46) warga Desa Wadas dan AA (38) warga Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

“Pengungkapan berawal saat pihak KCJB sedang berpatroli di TKP dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di TKP telah hilang. Kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut,” kata Prasetyo saat merilis kejadiannya di area KJCB, Karawang pada Selasa (6/6/2023).

Lanjut Prasetyo, untuk modus operandi dua pelaku yang merupakan security di Jalur Rel KCJB mendapat info pemadaman listrik di Jalur Rel KCJB. Serta informasi dari security yang berjaga di DK 50, kemudian setelah mendapatkan informasi dan situasi.

“Pelaku langsung merencanakan pencurian tsb dengan cara menggunakan alat gergaji dan alat pelepas baut. Serta dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB sewaktu keadaan sepi dan gelap,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, 2 buah gergaji besi, 1 buah gergaji biasa, 4 buah rompi, 1 karung kabel tembaga, 1 kendaraan R-4, 1 kunci pipa besar (pelepas baut).

Pasal yang disangkakan tndak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Tindak pidana pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Laporan: Yuda Febrian Silitonga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini