Polisi Tangkap Lies Sungkharisma, Tersangka Kasus Makar!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Lieus Sungkharisma akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dengan tangan diborgol, Lies ditangkap karena tidak kooperatif dalam perkara kasus dugaan makar.

Lieus ditangkap di rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat, Senin 20 Mei 2019 pagi. Polisi juga menggeledah rumahnya. “Dibawa ke Polda, panggilan pertama nggak hadir, panggilan kedua juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang menjerat Lies adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Penyidik Bareskrim Polri pun sebelumnya telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun dia mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini