Polisi Tangkap Bos Arisan Online, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang wanita bernama Anggrita Putri Khaleda (23) ditangkap polisi. Dirinya terbukti bersalah karena membuat arisan online bodong.

Atas kasus arisan ini, tercatat uang Rp1,1 miliar milik 13 membernya, tak lagi bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei lalu.

“Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan,” katanya di Polda Jatim, Selasa 31 Mei 2022.

Berdasar hasil penyidikan, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member, yang berhasil digaet melalui Instagram. Kemudian, member yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp.

AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan.

“Ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta,” katanya.

Ketika member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, janji-janji itu seiring berjalannya waktu, hanya menjadi bualan belaka. Bahkan, saldo yang disetor tak bisa ditarik lagi oleh member.

“Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini