MATA INDONESIA, JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura pada Rabu, 1 Desember 2021. Kedelapan orang tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MW, dan MP.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal, penangkapan mereka berdasarkan penelusuran sejumlah bukti dan keterangan para saksi. Adapun bukti-bukti yang ditemukan adalah dua buah bendera bintang kejora dan dua buah spanduk yang masing-masin bertuliskan ‘Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua’ dan ‘Self Determination For West Papua Stop Militarisme In West Papua’.
“Patut diduga, berdasarkan bukti sudah direncanakan sejak 30 November pukul 17.00 WIT di Asrama Maro,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 2 Desember 2021.
Kamal mengatakan bahwa peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih itu dilakukan sebagai bentuk perayaan hari jadi West Papua yang ke-60 pada 1 Desember kemarin. Kejadian tersebut bermula pada 30 November dimana sekitar 20 pemuda mengadakan rapat rencana pengibaran yang dipimpin oleh MY.
Keesokan harinya, 8 pemuda yang kini menjadi tersangka melakukan upacara pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih pada pukul 13.00 WIT. Setelah prosesi pengibaran itu berakhir, 8 orang pemuda itu melakukan longmarch dari GOR Cenderawasih menuju Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sambil membawa spanduk.
Kini pihak kepolisian telah menahan delapan orang tersebut dalam perkara pengibaran bendera bintang kejora. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Papua sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.