MATA INDONESIA, SURABAYA – Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya Kamis, 9 Oktober 2020 lalu berujung rusuh dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada sekitar 505 orang yang ditangkap. Mereka diamankan polisi dari tiga lokasi demonstrasi yaitu antaranya Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung DPRD Surabaya.
“Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebanyak 129 pedemo Tolak Omnibus Law di Malang. Maka total keseluruhan massa yang diamankan dari Surabaya dan Malang berjumlah 634 orang,” ujar Wisnu.
Winus juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut disesuaikan dengan berbagai peran yang dilakukan. Terutama soal pengerusakan fasilitas umum seperti pagar Gedung Grahadi.
Selain itu, para pelaku juga menjalani rapid test. Setelah itu baru dilanjutkan dengan proses penegakan hukum sesuai dengan hasil penyidikan.
Sebelumnya, aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya berlangsung ricuh. Massa melempari polisi dengan botol, kayu dan kaca.
Mereka merusak lampu, water berrier, tiang rambu, bahkan menjebol gerbang Grahadi sisi barat dan timur. Polisi kemudian menembakkan gas air mata dan mengerahkan water canon ke arah massa.
Bentrokan pun terjadi dalam radius 500 meter dari Grahadi. Tepatnya di persimpangan Balai Pemuda Surabaya, Jalan Gubernur Suryo-Jalan Yos Sudarso, dan di depan Tunjungan Plaza di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.