MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita handphone I Gede Aryastina alias Jerinx yang diduga untuk mengancam Adam Deni melalui media sosial.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus handphone tersebut merupakan barang bukti.
“Penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi. Kita sambil menunggu hasil penyidikan dari beberapa saksi-saksi lagi yang akan kami periksa,” ujar Yusri, Jumat 30 Juli 2021.
Telepon itu disita dari tangan Jerinx saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksanya di Markas Polres Badung, 28 Juli 2021.
Dalam waktu dekat penyidik berencana memeriksa beberapa saksi lain, setelah itu akan ditetapkan tersangka kasus pengancaman tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.