Polisi: Peran Kivlan Zen, Pesan Senjata dan Tentukan Target Pembunuhan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Memesan senjata api dan menentukan target pembunuhan sekaligus memberikan duit operasional, menjadi peranan seorang Kivlan Zen. Hal itu diungkapkan Polri, saat sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api tersebut.

“Dari keenam tersangka yang kami amankan ini dan kami lakukan pemeriksaan, kami tetapkan tersangka KZ dan HM,” ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juni 2019.

“Setelah mendapat empat senjata api pun, berdasarkan fakta yang kami dapatkan, tersangka KZ masih menyuruh tersangka HK mencari satu lagi senpi panjang lainnya karena senpi yang didapatkan dianggap belum memenuhi standar yang diberikan,” kata Ade Ary.

“Dari tangan KZ kami sita sebuah handphone yang dipakai berkomunikasi antara tersangka KZ dan dengan tersangka lainnya,”

Berikut peran Kivlan Zen yang dibeberkan Polri:

-Kivlan Zen diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka HK alias I dan tersangka AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

-Kivlan Zen memberikan uang sebesar Rp 150 juta ke HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

-Kivlan Zen diduga memberikan target pembunuhan yang 4 tokoh termasuk pimpinan lembaga survei Charta Politika

-Kivlan Zen diduga memberikan uang Rp 5 juta kepada tersangka IR untuk melakukan pengintaian kepada target target khususnya target pimpinan lembaga survei

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini