Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, SURABAYA – Musisi yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo menyebutkan jika hakim telah mengabaikan fakta persidangan dalam mengambil keputusan, pada sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

“Kami menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Setahu saya ada tiga, tetapi kalau kurang nanti ditambahi oleh penasihat hukum saya,” katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menjelaskan, fakta yang pertama yaitu majelis hakim mengabaikan keterangan saksi ahli Teguh Afriadi dari Menkominfo selaku pembuat undang undang hukum informasi transaksi elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa harus ada subjek hukum yang menjadi korban, orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.

“Ini adalah keterangan saksi ahli yang membuat hukum undang undang ITE yang mengetahui syarat hukumnya apa. Yang dalam kesaksiannya harus ada subjek hukum supaya tidak mereka-reka. Ini yang dihina ini, yang dihina ini,” katanya.

Kemudian yang kedua adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum sendiri, kata dia, yakni saksi ahli pidana Edy Jacobus, yang mengatakan ini dalam masalah penghinaan ringan.

“Bahwa menghina itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu,” katanya.

Kemudian yang ketiga, kata dia, yang diketahui ada satu fakta yang disembunyikan yaitu yang melaporkan dirinya adalah pelaku persekusi dimana dalam fakta persidangan sudah dijelaskan jika mereka itu adalah pelaku persekusi.

“Menurut saya tiga hal ini yang disembunyikan dalam putusan,” katanya.

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini