Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Perempuan di Sukabumi, 4 Pelaku Ditangkap

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Empat orang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Mereka merupakan pelaku jaringan perdagangan orang dengan jumlah korbannya mencapai 13 orang yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi untuk menjadi pekerja migran.

“Seluruh korban berjenis kelamin perempuan yang usia paling muda 27 tahun dan tertua 48 tahun. Para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya untuk dipekerjakan secara ilegal,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Menurut Bimo, setiap tersangka mempunyai perannya masing-masing, seperti BR (28) dan CS (46) bertugas merekrut calon tenaga kerja, WN (29) sebagai sopir yang membawa para korban ke penampungan di wilayah Tangerang, Banten, dan BM (56) bertugas menjaga dan mengurus penampungan calon tenaga kerja ilegal.

Informasi yang dihimpun dari personel Satreskrim Polres Sukabumi, modus yang dilakukan tersangka BR dan CS untuk merekrut para korbannya yakni mengiming-imingi upah besar dan mendapatkan pekerjaan layak asalkan mau menjadi pekerja migran di Arab Saudi maupun negara Timur Tengah lainnya.

Kemudian setelah pihak korban menyetujui, barulah dijemput oleh WN untuk dibawa ke penampungan di Tangerang.

Selama tinggal di penampungan para calon pekerja migran ilegal ini mendapatkan pengawasan ketat dari BM dan aktivitasnya pun terbatas sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke negara yang akan menerima korban sebagai pekerja.

“Parahnya lagi, salah satu tersangka melakukan tindakan bejat kepada sejumlah korban, yakni melakukan eksploitasi seksual selama di penampungan,” katanya lagi.

Bimo mengatakan setelah pihaknya menerima laporan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku serta menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran ilegal tersebut yang bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.

Dari lokasi, pihaknya juga menyita berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua paspor, 13 lembar surat izin keluarga, 17 handphone berbagai merek milik korban dan tersangka, satu bundel bukti percakapan antara tersangka dan korban, dua keping ATM, satu buku rekening dan satu unit mobil jenis Toyota Rush.

Para tersangka dijerat dengan TPPO Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal (4) dan atau Pasal (10) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta atau maksimal Rp600 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini