MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejumlah bengkel modifikasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya telah dipetakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan karena bengkel tersebut kerap membuat knalpot tidak sesuai aturan.
“Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Sabtu 13 Maret 2021.
Untuk saat ini, polisi akan memberikan edukasi terlebih dahulu terhadap bengkel modifikasi tersebut. Namun, ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan sanksi.
“Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi,” katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar razia dan filterisasi dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monas hingga Sudirman-Thamrin.
Filterisasi difokuskan untuk mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.
Rencananya, razia knalpot bising tersebut digelar setiap akhir pekan. Alasannya karena kepolisian paling banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait knalpot bising pada akhir pekan.
Mereka yang terjaring razia akan dikenakan sanksi tilang Rp 250 ribu atau pidana penjara 1 bulan.