MINEWS, JAKARTA-Dua orang berikut barang bukti uang Rp 1 Miliar diamankan pihak kepolisian. Ditangkapnya mereka karena diduga akan melakukan politik uang.
“Tunggu 24 jam-lah ya. kami amankan dalam bentuk uang, sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan usai memimpin apel pengamanan Pemilu di Alun-alun kota Lamongan, Selasa 16 April 2019.
Dikatakan Feby, dua orang ini diamankan saat polisi sedang berpatroli di wilayah Lamongan. Pihaknya belum tahu apakah ada dugaan tindak pidana pemilu atau tidak. Polisi, kata Feby, menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Lamongan. “Kami belum tahu apakah ini ada dugaan tindak pidana pemilu atau tidak,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang yang diamankan adalah sopir dan seorang anggota DPRD Lamongan. Mereka diamankan di jalur poros Surabaya-Lamongan, tepatnya di barat terminal Lamongan ketika polisi sedang berpatroli.
Dari dua orang itu polisi mengamankan uang tunai senilai lebih Rp 1 miliar yang dibungkus karton putih dan coklat dan tidak dalam amplop. Polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna putih dengan nopol S 1976 JT, alat peraga kampanye, dan bendera parpol.