MINEWS.ID, SURABAYAÂ – Tidak ada respon yang baik, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menyurati Australian Federal Police (AFP) agar menyerahkan tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran hoax di Asrama Papua, Veronica Koman. Perempuan itu diharapkan dibawa ke KBRI di Canberra.
Untuk memroses perempuan yang pengacara hak asasi manusia tersebut, Polda Jatim juga bekerja sama dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya.
“Kami melakukan pendekatan dan mendapat respons dari Konjen yang tidak mau ikut campur dengan proses hukum Polri,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jum’at 13 September 2019.
Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang sering mendampingi aktivis Papua tersebut ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur.
Dia dijerat pasal berlapis dari empat undang-undang, dari mulai UU ITE hingga antirasialisme. Hal itu dilakukan polisi karena Vero diketahui aktif menyebarkan provokasi soal Papua dan Papua Barat melalui akun Twitternya @veronicakoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.