Polda Jabar Resmi Tahan Pengunggah Video Provokasi Adu Domba TNI-Polri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Polda Jawa Barat menahan tersangka pengunggah video adu domba TNI-Polri dan ulang tahun PKI Iwan Adi Sucipto (49). Dirinya ditahan karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Untuk tersangka IAS sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 16 Mei 2019.

Iwan kini telah menghuni ruang tahanan (rutan) Mapolda Jabar. Menurut Truno, ditahannya Iwan lantaran unsur pasal yang digunakan polisi dalam menjerat perbuatan Iwan.

Iwan sendiri dikenai Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setingi-tingginya sepuluh tahun.

“Dia meng-create, mengunggah dan share itu (video). Sehingga kena ITE-nya. Unsur itu ancamannya di atas enam tahun. Sehingga dapat ditahan,” katanya.

Video Iwan itu viral di media sosial (medsos). Awalnya ia berbicara menyikapi perintah Kapolri soal tembak di tempat. Iwan menilai Kapolri menyulut amarah masyarakat. Bahkan, dia menyerukan masyarakat untuk siap mati berjuang di jalan jihad.

Ia menyatakan TNI siap bertempur melawan kepolisian, karena tidak semua TNI mengikuti perintah panglima. Iwan juga mengaku hidup di lingkungan keluarga militer.

Usai mengadu domba TNI-Polri, Iwan kemudian menyinggung sentimen PKI. Ia berbicara soal ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei. Iwan mengaitkan sentimen PKI itu dengan rencana aksi 22 Mei mendatang. Video tersebut berdurasi 1 menit 57 detik.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini