MINEWS, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan telah melanggar aturan terkait lembaga hitung cepat (quick count) Pemilu 2019. Pelanggaran itu diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang putusan, Kamis 19 Mei 2019, Ketua Majelis Hakim Abhan memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan quick count. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
Bawaslu menjabarkan alasan penyebab putusan dalam sidang hari ini. Di antaranya yakni KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait dengan pendaftaran kegiatan perhitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Kemudian, komisi KPU juga tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count mengenai masukan laporan sumber dana, serta metodologi lembaga tersebut usai mengumumkan hasil survei.
“Komisi KPU tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan hitung cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei,” kata komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.
Bawaslu menilai tindakan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 4 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2019 tentang sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat.
Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor serta sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pelapor dalam hal ini
adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sedangkan terlapor
dalam hal ini KPU. BPN Prabowo-Sandi melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua
kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat.