Polda Jabar Mulai Dalami Kasus Sengketa Lahan di Megamendung Milik PTPN VIII

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-27 laporan soal lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mulai didalami oleh Polda Jabar. Laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana terkait tata ruang hingga penggunaan lahan tanpa izin di Megamendung, Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu setelah menerima laporan itu.

“Kemungkinan hari ini sudah sampai di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, ini nanti akan digelarkan,” kata Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis 28 Januari 2021.

Erdi menambahkan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah laporan ini layak dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak. Dalam gelar perkara, polisi memintai keterangan dari sejumlah pihak.

“Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN,” katanya.

Erdi tidak memberi rincian identitas 27 pihak yang dilaporkan oleh PTPN VIII. Namun ia menyebut terlapor dalam kasus itu terdiri dari individu dan perusahaan.

“Kebetulan hanya disampaikan SHGU-nya nanti baru secara penyelidikan total luas yang dipermasalahkan akan diketahui,” katanya.

Sebelumnya, Erdi menyebut PTPN VIII memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Megamendung dengan nomor 274, 294, 299, dan 300.

Namun, selama ini sertifikat itu telah digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk pendirian perumahan, perkebunan bahkan pesantren.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini