MATA INDONESIA, JAKARTA-27 laporan soal lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mulai didalami oleh Polda Jabar. Laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana terkait tata ruang hingga penggunaan lahan tanpa izin di Megamendung, Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu setelah menerima laporan itu.
“Kemungkinan hari ini sudah sampai di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, ini nanti akan digelarkan,” kata Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis 28 Januari 2021.
Erdi menambahkan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah laporan ini layak dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak. Dalam gelar perkara, polisi memintai keterangan dari sejumlah pihak.
“Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN,” katanya.
Erdi tidak memberi rincian identitas 27 pihak yang dilaporkan oleh PTPN VIII. Namun ia menyebut terlapor dalam kasus itu terdiri dari individu dan perusahaan.
“Kebetulan hanya disampaikan SHGU-nya nanti baru secara penyelidikan total luas yang dipermasalahkan akan diketahui,” katanya.
Sebelumnya, Erdi menyebut PTPN VIII memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Megamendung dengan nomor 274, 294, 299, dan 300.
Namun, selama ini sertifikat itu telah digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk pendirian perumahan, perkebunan bahkan pesantren.