PNS Dilarang Berafiliasi atau Mendukung Ormas Terlarang, FPI Termasuk

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut, dari laman Menpan.go.id, 28 Januari 2021.

Melalui SE ini, ASN dilarang untuk tergabung di dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya. Dalam hal ini ormas radikal termasuk kategori ini.

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang telah ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini berisi tentang panduan dan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Tujuh larangan tersebut meliputi menjadi anggota atau memiliki hubungan, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibar dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan ormas terlarang.

Adapun organisasi terlarang yang dimaksudkan dalam SE Bersama ini meliputi ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Sejumlah organisasi terlarang ini mayoritas terkait dengan terorisme, menganggu ketertiban umum dan kegiatan lain yang mengancam NKRI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini