PLN Gandengan Len Industri Bangun 180 Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah saat ini tengah fokus pengembangan kendaraan listrik di seluruh Indonesia. Salah satu sarana penunjangnya dengan membangun stasiun pengisian daya kendaraan listrik.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) dan PT Pertamina Bersama PT Len Industri bakal membangun 180 titik pengisian daya (charging station) untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Salah satu charging station yang sudah dibangun terdapat di Bandung. Tepatnya di kantor Len Industri di bypass Jalan Soekarno-Hatta.

Saat ini Len Industri bersama PLN tengah berkoordinasi terkait lama waktu proses charging. Teknologi yang ada membutuhkan waktu 20-30 menit untuk mengisi pasokan listrik di mobil listrik. Dengan waktu tersebut, sebuah mobil listrik mampu melaku sampai 200 km.

“Jadi mobil di cas 30 menit itu akan bisa jalan sejauh 200 km,” kata Dirut Len Industri (Persero) Zakky Gamal Yasin di kantor BUMN Jakarta Pusat.

Hanya saja kata Zakky, jarak tersebut tergantung pada kondisi jalan. Sebab, bila kondisi jalan naik-turun dan macet mobil listrik akan kehabisan energi sebelum sampai 200 km.

Begitu juga dengan motor listrik yang mulai menjamur. Dalam waktu 30 menit charging, motor bisa berjalan sejauh 80 kilo meter. “Kalau nanjak, ngebut ya baterainya cepat habis,” ujarnya.

Dia menyebut lama waktu pengisian energi tersebut sudah sesuai dengan standar yang biasa digunakan di Jepang, Cina dan Eropa. Hanya memang, belum lama ini dia mendengar Eropa sudah memiliki teknologi mempercepat waktu pengisian energi hingga 7 menit. Namun dia masih belum memastikan sudah diterapkan atau masih dalam tahap uji coba.

“Cuma itu masih prototype atau masih tahap uji coba itu kita belum tahu, nanti kita eksplore,” kata Zakky.

PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Disjaya) meluncurkan 5 unit Stasiun Pengisian Kelistrikan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta, untuk mendukung program kendaraan listrik pemerintah.

General Manager PLN UID Disjaya M Ikhsan Asaad mengatakan, PLN selaku operator ‎mendorong penerapan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik, dengan menyediakan fasilitas SPKLU.

“Jadi memang ditugaskan pemerintah, mendukung Peraturan Presiden Nomor 55,” kata Ikhsan, saat meluncurkan SPKLU.

Ikhsan mengungkapkan, ‎untuk pengoperasian perdana di Jakarta, PLN telah menaruh tiga SPKLU di halaman kantor PLN Disjaya, satu di SPKLU di Senayan City dan satu unit di kantor PLN Bulungan.

“Di halaman PLN ada tiga jenis ultra fast charging satu unit ‎150 kW, fast charging 50 kW, dan normal 25 kW,” tuturnya.

Menurut Ikhsan, satu SPKLU ultra fast charging bisa mengisi empat‎ unit kendaraan secara bersamaan, dengan jenis pabrikan mobil Jepang dan Eropa.

Dia mengakui, untuk investasi pengadaan SPKLU masih cukup mahal, seperti fast charging mencapai Rp 800 juta per unit.

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Operasi Pengamanan Jelang Tahun Baru 2025 Berjalan Lancar

JAKARTA - Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, pemerintah bersama aparat terkait telah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan keamanan dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini