MINEWS.ID, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta tidak mau Sandiaga Uno kembali menduduki jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta meskipun secara undang-undang diperkenankan.
“Prabowo-Sandi Insya Allah menang,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Agma Suhaimi, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 20 April 2019.
Jika memenangkan pemilihan presiden Sandiaga tidak perlu menjadi wakil gubernur. Hal serupa diungkapkan
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif. Seperti dilansir antara, dia menyebut kembalinya Sandi sebagai wakil gubernur sebagai dagelan tidak berkelas.
Sebab sudah membingkai Sandiaga harus kembali menjadi wakil gubernur. Sementara itu, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu, tertap bersikukuh kursi wakil gubernur DKI Jakarta tetap milik kader PKS.
Apa pun yang terjadi dia berharap kembalinya Sandiaga ke DKI Jakarta hanya isu belaka, sebab sudah mencapai komitmen bahwa kursi wakil gubernur DKI Jakarta untuk wakil PKS.
Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menilai masih terbuka kesempatan buat Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Alasannya tidak ada aturan yang melarangnya. Nama Sandi masih bisa diberi kesempatan karena DPRD DKI Jakarta belum melakukan pemilihan dua nama kandidat yang diajukan PKS.
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Sandiaga Uno masih memiliki kesempatan kembali diajukan menjadi Wagub DKI Jakarta lewat DPRD tersebut.