PKB Hormati Keputusan KPK Soal Status Tersangka Menpora

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Merespons status tersangka salah satu kadernya, yakni Menpora Imam Nahrawi, PKB menyatakan sepenuhnya hormat pada keputusan KPK.

Disampaikan Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid, pihaknya menghormati semua proses hukum yang berlaku terhadap Imam yang tersandung kasus suap dana hibah KONI.

“Tapi kami minta agar praduga tak bersalah dikedepankan,” ujar M Hasanuddin di Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Ia menegaskan, PKB tak akan lepas tangan begitu saja. Bahkan, Hasanuddin mengatakan partainya akan memberikan pendampingan hukum dan melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

Seperti diketahui, penetapan status tersangka ini diberlakukan KPK setelah melalui serangkaian pengembangan kasus tersebut. Selain Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menpora, yakni Miftahul Ulum.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam kasus ini, Menpora melalui Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Itu belum termasuk dalam rentang waktu 2016-2018, Menpora disebut menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar.

“Total penerimaan Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah dari pihak KONI,” ujar Alexander, Rabu 18 September 2019.

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini