Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan pada Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional”.

“Menetapkan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian bunyi diktum kesatu keppres itu seperti ditampilkan situs Setkab.go.id, Sabtu 28 November 2020.

Sementara diktum kedua menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Pilkada 2020 bakal berlangsung di 270 daerah, yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengelolaan logistik Pilkada 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sesuai protokol kesehatan. Semua proses ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara) karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes (protokol kesehatan),”  ujar anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini