MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, dari 735 bakal paslon di Pilkada 2020 yang sudah terdaftar, 60 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test.
Ketua KPU Arief Budiman berkata, 60 bakal calon itu tersebar di 21 provinsi, berdasarkan laporan yang diterima dari 32 provinsi.
“Data calon yang dinyatakan positif saat pemeriksaan swab test laporan hari ini jumlahnya mencapai 60 calon dinyatakan positif Covid-19,” kata Arief di Jakarta, Kamis 10 September 2020.
Arief menyebut, bakal calon yang positif Covid-19 tidak membatalkan pencalonannya. Bakal calon yang terpapar virus corona tidak boleh datang langsung ke KPU dan diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, dari 735 bakal paslon yang sudah diterima pendaftarannya, sebanyak 25 bakal paslon maju dalam pemilihan gubernur. Kemudian 610 bakal paslon untuk pemilihan bupati serta 100 bakal paslon pemilihan wali kota.
Arief memerinci, dari jumlah bakal calon tersebut, sebanyak 1.315 laki-laki dan 155 perempuan. Kemudian, 644 bakal paslon diusung oleh partai politik atau gabungan partai serta 67 bakal paslon maju melalui jalur perseorangan.
Selain itu, 28 kabupaten/kota tercatat memiliki satu bakal pasangan calon. Dengan demikian, berdasarkan regulasi, maka KPU melakukan pembukaan pendaftaran pencalonan kembali selama tiga hari pada 11-13 September setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi.