Petani Dapat Membeli BioSolar Menggunakan Jerigen

Baca Juga

MATA INDONESIA, SLEMAN – Kebijakan yang melarang pembelian BBM jenis biosolar menggunakan jerigen membuat petani di Kabupaten Sleman kesulitan. Terutama saat  membeli bahan bakar untuk keperluan operasional mesin pertaniannya.

Letak SPBU yang jauh tidak memungkinkan petani untuk membawa mesin pertanian membeli langsung BBM di SPBU.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan koordinasi dengan BPHMIGAS. Pemkab menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 tentang Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM.

Untuk mengoperasionalkan SE tersebut, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian.

Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian. Dan ini harus diketahui kelurahan.

Pemohon datang ke Kalurahan untuk meminta surat keterangan/ pengantar permohonan pembelian biosolar. Ataupun pengesahan dari surat permohonan. Surat keterangan ini berisi nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro). Jenis alat yang membutuhkan BBM. Jenis BBM, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu. Tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM.

Selanjutnya surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I s/d VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor induk Kependudukan. Selanjutnya petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar. Jika lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa. Setelah itu disahkan dan diberi nomor registrasi. Dan mendapat pengesahan Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat.

Selanjutnya pemohon menerima surat rekomendasi dari UPTD BP4 Wilayah setempat dan membawanya ke SPBU yang dituju sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi. Dan pemohon bisa membeli BBM sesuai dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan dengan jerigen. Lama waktu proses sejak berkas masuk di UPTD BP4 sampai terbit surat rekomendasi hanya kurang lebih 60 menit.

Nantinya dengan pelayanan surat rekomendasi ini pelaku usaha pertanian atau perikanan atau usaha mikro dapat membeli BBM Jenis biosolar dengan jerigen sesuai dengan harga pemerintah.

Untuk sektor pertanian regulasi ini, akan membantu petani dalam melakukan usaha budidaya pertanian.

Reporter: M Fauzul Abrarr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini