Dompu, NTB – Kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM disambut gembira oleh para petani di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Abdul Gani, Ketua Kelompok Tani Si Ale III, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat membantu petani yang tengah kesulitan modal untuk bertani.
“Penghapusan utang ini sangat membantu kami di saat kami kesulitan untuk memulai tanamannya. Selama ini kami berupaya mandiri tanpa kredit dari bank,” kata Abdul Gani.
Menurutnya, beberapa tahun terakhir, anggota kelompok tani di Dompu memilih untuk tidak mengambil kredit karena beban cicilan Kredit Usaha Tani (KUT) yang belum terbayar. Bahkan, meskipun hasil panen menurun pasca-pandemi, mereka tetap berusaha untuk bertahan tanpa tambahan utang.
“Kami sangat bersyukur atas kebijakan ini, terima kasih Pak Prabowo yang berpihak pada petani,” tambahnya.
Abdul Gani berharap agar kebijakan ini segera direalisasikan, agar dapat kembali merangsang semangat petani untuk menggarap lahan mereka. Dengan demikian, hasil pertanian yang melimpah dapat mendukung upaya Presiden Prabowo dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
Kabupaten Dompu, yang dikenal sebagai lumbung pangan nasional, diharapkan bisa terus berkontribusi dalam mencapainya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, juga memberikan apresiasi terhadap langkah konkret Presiden Prabowo yang menghapuskan utang-utang bagi petani, nelayan, dan UMKM. Dalam keterangannya, Saan menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu sektor-sektor yang terpuruk akibat beban utang.
“Presiden Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap petani dan nelayan dengan menghapuskan utang mereka. Dengan kebijakan ini, mereka bisa fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani oleh piutang,” kata Saan.
Kebijakan ini pun disambut positif oleh banyak pihak, termasuk petani dan nelayan di seluruh Indonesia. Di antaranya, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor pertanian dan kelautan.
Sebelumnya, pada 5 November 2024, Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi petani dan nelayan, serta mendorong mereka untuk terus berkembang tanpa adanya tekanan finansial yang membebani.