Peta Kolonial Jadi Senjata PT KAI: Warga Lempuyangan Desak Pengadilan Selesaikan Sengketa Lahan

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Penggusuran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terhadap rumah tua peninggalan Belanda di Jalan Hayam Wuruk No. 110, Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, menuai penolakan keras dari warga yang telah menempati bangunan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Warga melalui juru bicaranya, Antonius Fokky Ardiyanto, menegaskan bahwa tindakan PT KAI adalah aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, rumah yang kini menjadi sengketa telah dihuni dan dirawat oleh keluarganya sejak 1975, jauh setelah perjanjian antara perusahaan kereta swasta Belanda, Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), dan Keraton Yogyakarta berakhir pada 1971.

“PT KAI tidak pernah menunjukkan bukti hukum sah bahwa rumah ini adalah aset mereka. Sementara kami memiliki SKT dari Kementerian ATR/BPN terkait penguasaan fisik bangunan. Seharusnya, jika ada perbedaan tafsir, sengketa ini diselesaikan melalui pengadilan, bukan dengan pengerahan massa,” ujar Fokky saat ditemui di Jogja Senin, 8 Juli 2025.

Fokky menyebutkan, dalam proses penggusuran, PT KAI membawa lebih dari 500 orang dan diduga melakukan tindakan intimidatif, yang bahkan disaksikan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP tanpa adanya tindakan pencegahan.

“Kami menilai tindakan PT KAI mencerminkan praktek premanisme yang dilegalkan. Mereka bertindak seolah di atas hukum. Kerugian material kami mencapai lebih dari Rp1,5 miliar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga bersama simpatisan kini tengah menggalang dukungan dan konsolidasi untuk menempuh langkah hukum.

Selain mengajukan gugatan perdata dalam waktu 14 hari ke depan, Fokky juga menyampaikan rencana aksi massa tandingan untuk merebut kembali rumah tersebut.

“Kami sedang menyusun kekuatan. Aksi balasan dengan kekuatan massa akan kami lakukan bila perlu, seperti yang dilakukan PT KAI. Kami tidak diam,” tegasnya.

Fokky juga menyoroti akar masalah yang meluas di Jawa, yaitu penggunaan peta tanah warisan kolonial tahun 1901 oleh PT KAI sebagai dasar klaim kepemilikan aset.

“Kami menentang penggunaan peta dari era NIS/VOC sebagai dasar hukum. Kami adalah warga Pro Republik yang menjunjung UUPA 1960. Kami berhak atas tanah yang kami rawat dan tinggali secara sah selama hampir 50 tahun,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sekolah Rakyat, Ruang Perubahan Generasi

Oleh: Jaya Abdi Keningar *) Sekolah Rakyat tidak lahir sebagai proyek pendidikan biasa. Ia hadir sebagai jawaban ataspersoalan yang selama puluhan tahun menjadi simpul ketimpangan pembangunan manusiaIndonesia: kemiskinan ekstrem yang diwariskan lintas generasi melalui keterbatasan aksespendidikan bermutu. Dalam konteks ini, Sekolah Rakyat bukan sekadar institusi belajar, melainkan ruang perubahan, tempat negara secara sadar mencoba memutus rantaiketertinggalan dari hulunya. Berbeda dengan sekolah formal pada umumnya, Sekolah Rakyat dirancang denganpendekatan yang menyentuh akar persoalan sosial. Pendekatan ini menjelaskan mengapaleading sector program ini berada di Kementerian Sosial, bukan semata di kementerianpendidikan. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai desain tersebut sebagaipilihan kebijakan yang logis karena sasaran utama Sekolah Rakyat adalah kelompok desilsatu dan dua, masyarakat miskin ekstrem yang selama ini tertinggal dari sistem pendidikanreguler. Menurutnya, orientasi ini menegaskan bahwa pendidikan diposisikan sebagaiinstrumen mobilitas sosial, bukan hanya pemenuhan administratif. Dalam perspektif pendidikan, kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma negara. Pendidikan tidak lagi dipahami semata sebagai proses transfer pengetahuan, tetapi sebagaistrategi intervensi struktural untuk memperbaiki kualitas hidup. Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, menekankan bahwa tujuan pembangunan bukanlah mengejarstatus negara berpendapatan tinggi, melainkan memastikan rakyat hidup layak, makan cukup, sehat, dan anak-anak memperoleh pendidikan yang baik. Penempatan Sekolah Rakyat dalamkerangka besar Asta Cita menunjukkan bahwa pendidikan ditempatkan sejajar denganswasembada pangan dan energi sebagai fondasi kedaulatan bangsa. Namun, tantangan terbesar Sekolah Rakyat justru terletak pada kualitas proses belajar itusendiri. Banyak anak yang masuk ke Sekolah Rakyat membawa beban ketertinggalan literasiyang serius. Dalam dialog publik bertema “Menjaga Literasi Sekolah Rakyat” di TVRI,Kepala Perpustakaan Nasional, E. Aminudin Aziz menegaskan bahwa literasi tidak bolehdipersempit hanya pada kemampuan membaca teks, melainkan kemampuan mengolahinformasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Pandangan ini menegaskan bahwaliterasi adalah inti dari transformasi, bukan pelengkap kebijakan. Di sinilah perpustakaan Sekolah Rakyat mengambil peran strategis. Perpustakaan tidak lagidiposisikan sebagai ruang sunyi penyimpanan buku, tetapi sebagai ruang aman bagi anak-anak untuk belajar tanpa stigma. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa ketikaperpustakaan dikelola secara aktif, dengan kegiatan membaca bersama, diskusi buku, dan kelas menulis, anak-anak yang semula pasif mulai berani menyampaikan pendapat. Perubahan ini mungkin tidak langsung terlihat dalam angka, tetapi sangat menentukan arahmasa depan mereka. Pendekatan hibrida yang menggabungkan buku cetak dan teknologi digital juga menjadikunci adaptasi Sekolah Rakyat dengan realitas zaman....
- Advertisement -

Baca berita yang ini