Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Munculkan Optimisme Indonesia Jauh dari Resesi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kondisi ekonomi Indonesia yang lebih baik akan dipengaruhi pertumbuhan kuartal II Tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Deputy Director Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, Rabu 20 Juli 2022.

Eko memprediksi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,5 persen secara tahun ke tahun (yoy) akan memunculkan optimisme perekonomian.

“Berpengaruh terhadap kurs rupiah, indeks harga saham gabungan (HSG), indeks konsumen dan indeks tendensi bisnis,” ujar Eko.

Angka tersebut sangat mungkin bisa tercapai karena didorong momentum libur Lebaran yang membuat mobilitas masyarakat relatif meningkat.

Meski begitu Eko mengingatkan risiko yang muncul akibat dari meningkatnya angka inflasi.

Angka itu bisa berasal dari inflasi komponen bergejolak, inflasi inti serta inflasi harga-harga yang diatur pemerintah.

Bahkan, nilai tukar rupiah beberapa hari mendatang masih akan menghadapi tekanan seiring agresivitas kenaikan suku bunga oleh The Fed.

Risiko resesi global juga dapat menurunkan permintaan ekspor.

Eko juga berpendapat kemungkinan Indonesia belum akan mengalami resesi pada tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal II di kisaran 4,8 hingga 5,3 persen (yoy).

Pertumbuhan itu didukung membaiknya konsumsi rumah tangga, investasi, hingga ekspor dan impor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kritik Gagalnya Pemprov Tangani Sampah hingga Tutup TPA Piyungan, Walhi Jogja: Anggaran Tak Maksimal dan Timbul Masalah Baru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Sepanjang tahun 2023, wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sayangnya, hanya 28,69 persen dari total sampah tersebut yang berhasil diolah, sedangkan 71,31 persen atau sekitar 1.046 ton sampah lainnya langsung dibuang tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Advertisement -

Baca berita yang ini