Pertimbangkan Masukan, Putus Kekhawatiran Program Vaksinasi Gotong Royong

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau Rerie menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan masukan terhadap vaksinasi gotong royong. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak atas kehadiran program vaksinasi gotong royong.

“Karena itu masukan dari berbagai pihak kekhawatiran program itu menghambar program vaksinasi, harus segera dikaji dan dicarikan solusinya,” kata Rerie, Senin 1 Maret 2021.

Ia menilai perlu ada transparansi dan strategi yang tepat dalam program vaksinasi mandiri dan pelaksanaan programnya tidak mengendurkan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan dalam keseharian,” kata Rerie.

Rerie berharap para pengusaha juga dapat mematuhi aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka ia berharap program vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong diharapkan mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Saya sangat berharap program vaksinasi gotong royong bisa mempercepat pencapaian target program vaksinasi Covid-19 nasional,” kata Rerie.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini