MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah persiapan hingga penerbitan panduan protokol kesehatan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 sudah dilakukan baik oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia.
Selasa 25 Mei 2021, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif, menteri dalam negeri dan ketua Komite Tertinggi Haji, memimpin rapat komite secara virtual.
Seperti dilaporkan Saudi Gazette pertemuan itu membahas masalah haji, dan menindaklanjuti proyek-proyek yang bertujuan untuk memberikan layanan berkualitas kepada jamaah.
Sejumlah masalah terkait pengelolaan dan penyelenggaraan musim haji tahun ini yang aman dari Virus Corona juga dibahas.
Sebelumnya Panitia Haji Tertinggi bahkan sudah menyusun protokol kesehatan dan tindak pencegahan yang lebih ditingkatkan dibandingkan pada musim haji 1441 hijriah.
Protokol tersebut mengacu pada syarat yang harus dipenuhi setiap calon haji sebelum tiba di zona haji, yang meliputi kelompok usia yang diizinkan, kondisi kesehatan yang baik, dan calon bebas dari penyakit kronis.
Mereka harus dipastikan tidak sedang menjalani dialisis ginjal atau menderita penyakit kronis yang memerlukan rawat inap selama enam bulan terakhir, dan mereka harus memiliki izin penunjukan.
Sebelum menuju ke daerah haji, jamaah diharuskan mendapat vaksin anti Covid19. Untuk mereka yang datang dari luar negeri, jemaah haji harus sudah menerima dosis penuh vaksin yang disetujui di Arab Saudi.
Mereka harus menunjukkan sertifikat yang dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara jamaah dan sertifikat tes PCR hasil negatif asalkan dikeluarkan oleh laboratorium yang diakui di negara peziarah.
Mengenai jemaah haji domestik, syarat pencalonan untuk melakukan haji termasuk mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin yang disetujui, asalkan telah berlalu 6-8 minggu sejak mengambil dosis terakhir. Selain itu, perlu mendapat dosis kedua segera setelah jamaah menerima haji awal, dalam jangka waktu setidaknya dua minggu sebelum berangkat ke daerah haji.
Diperlukan tes usap menggunakan teknik PCR untuk memastikan jamaah bebas dari COVID-19. Tes ini harus dilakukan dalam waktu 40 jam sebelum menuju ke area prosedur setibanya di zona haji.
Di dalam negeri pun tidak kalah persiapannya. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama misalnya sedang menyusun buku panduan manasik haji di masa pandemi Covid19.
Buku itu, menurut Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat akan menjadi panduan bagi para pembimbing dan jemaah haji dalam melaksanakan manasik haji, baik di tanah air, selama penerbangan maupun di tanah suci.