Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Libatkan Anak Muda Cegah Ekstremisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisime Berbasis Kekerasan (RAN PE) juga mengatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.

Sekretariat Bersama RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan badan yang menyelenggarakan urusan bidang penanggulangan terorisme.

Salah satu upayanya adalah memberdayakan tokoh-tokoh muda.

Pemerintah juga berharap bisa mengoptimalkan para anak muda untuk menyampaikan pesan tentang pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Peran anak-anak muda terutama kaum milenial sangat penting untuk membantu pemerintah menangkal radikalisme dan ekstremisme. Pengamat Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta juga mengemukakan bahwa sosok anak muda memiliki pengaruh besar tangkal radikalisme dan ekstremisme.

“Kontra narasi propaganda radikalisme harus lebih masif dan melibatkan masyarakat, anak muda terutama kaum milenial yang energinya sangat besar bila dilibatkan,” kata Stanislaus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini