Permendikbud PPKS Digugat Oleh Lembaga Adat Sumbar

Baca Juga

MATA INDONESIA, SUMBAR-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus (Permendikbud PPKS) disambut dengan sangat baik bagi para mahasiswi. Diharapkan, beleid itu bisa menjadi jalan menciptakan ruang aman bagi para perempuan di dunia pendidikan.

Namun, kebahagiaan itu bisa jadi hanya bertahan sebentar. Sebab, Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM) tidak terima dengan Permendikbud yang melindungi perempuan itu. Mereka menggugat beleid itu ke Mahkamah Agung.

“Benar, kami menggugat Permendikbud itu,” kata Ketua Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau LKAAM Fauzi Bahar pada Minggu 27 Maret 2022.

Benar saja, perkara itu memang sudah terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor register 34 P/HUM/2022. Sebagai pemohon dalam perkara ini adalah LKAAM Sumatera Barat sementara yang digugat adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Saat ini, perkara itu masih diperiksa oleh Tim C. Sebagai informasi, ada 12 tim penanganan perkara di Mahkamah Agung sementara Tim C adalah yang mengurus kasus tata usaha negara.

Sebagai informasi, LKAAM sebelumnya mengajukan gugatan atas SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hakim MA mengabulkan gugatan itu dan SKB itu harus dicabut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program Makan Bergizi Gratis Sukses Libatkan Petani Lokal

Oleh Manihota Loka )* Pemerintah Indonesia terus menggencarkan program strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini