MATA INDONESIA, JAKARTA – Jagat maya tengah dihebohkan oleh kasus seorang guru pesantren yang memerkosa 13 santrinya. Sembilan di antara santri itu pun telah melahirkan anaknya.
Kejadian itu terjadi di sebuah pesantren di kawasan Cibiru, Bandung. Alhasil, pria berinisial HW itu pun dikecam warganet.
Tak sampai di situ, mereka pun meminta HW dihukum seberat-beratnya. Netizen menyebut HW pantas dihukum kebiri.
Hukum Berat dan Kebiri Guru Pesantren Cabul!!!@RTMC_PoldaJabar @KejaksaanRI @MahkamahAgung pic.twitter.com/rILP1AQk0b
— Syarman Lawyer (@Syarman59) December 8, 2021
“Hukum berat dan kebiri guru pesantren cabul.”
“Bener-bener biadab, yang ini wajib dihukum kebiri permanen.”
Semantara itu, Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menilai dakwaan jaksa harusnya memuat ancaman hukuman kebiri.
“Kami menyayangkan jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020,” kata Pengurus KSSPA DPP PSI Mary Silvita lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Ia menilai hukuman kebiri terhadap predator seksual anak penting, agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak lagi berulang.
HW didakwa karena telah memerkosa 13 orang santrinya. Hal ini ia lakukan dengan kedok menjanjikan korban kuliah gratis dan menjadi polisi wanita.
Parahnya lagi, sembilan dari wanita tersebut telah melahirkan anak darinya.